Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Bebas Tanggal 30 Desember, Suami Mulan Jameela Ajukan Cuti Bersyarat
Kuasa hukum Ahmad Dhani sebut kliennya akan bebas tanggal 30 Desember. Ingin segera bebas, suami Mulan Jameela ajukan cuti bersyarat.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani sebut kliennya akan bebas tanggal 30 Desember. Ingin segera bebas, suami Mulan Jameela ajukan cuti bersyarat.
Musisi Ahmad Dhani rencananya akan segera bebas di akhir tahun ini.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan menghirup udara bebas pada tanggal 28 Desember 2019.
• Jelang Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Justru Ungkap Sifat Asli Safeea Ahmad: Posesif Banget!
Namun, pernyataan itu lantas diralat oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa rencana Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Selatan, bukan pada tanggal 28 Desember 2019 melainkan 30 Desember 2019.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, Senin (16/12/2019).
Hendarsam mengatakan bahwa mundurnya waktu tersebut karena salah perhitungan hari penahanan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019.
Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari-nya.
Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Ahmad Dhani mengaku ingin segera bebas dari penjara.
Pihak Ahmad Dhani pun berupaya mengajukan cuti bersyarat, hal itu diungkapkan Hendarsam.
• Kaleidoskop Februari 2019, Musibah Beruntun yang Dialami Mulan Jameela Sesaat Ahmad Dhani Dipenjara
"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko
Hendarsam mengatakan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang sehingga kliennya bisa bebas lebih cepat.

"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucap Hendarsam Marantoko.