4 Fakta Sidang Galih Ginanjar, Diganjar 3 Dakwaan, Rekan Rey Utami & Pablo Benua Jadi Candaan Hakim
Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.
Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas pelaporan Fairuz A Rafiq kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua digelar Senin (9/12/2019).
Sidang perdana trio ikan asin itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Beberapa fakta terungkap dari persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Berikut fakta sidang perdana kasus ikan asin yang dirangkum TribunStyle.com dilansir dari Kompas.com.
1. Terdakwa diganjar 3 dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan 3 dakwaan karena melihat trio ikan asin itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Dakwaan kedua, Jaksa juga memberikan subsider Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa.
2. Pihak Galih Ginanjar dkk mengajukan keberatan

Pihak kuasa hukum Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua menyatakan keberatan atas tiga dakwaan tersebut.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
3. Galih Ginanjar jadi bahan candaan hakim
Hakim Ketua Djoko Indiarto begitu cair memimpin sidang.
Bahkan seusai sidang, Hakim sempat memberi candaan kepada Galih Ginanjar.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti di situ, menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.
• Galih Ginanjar Buka Suara Barbie Kumalasari Tak Temani Sidang hingga Isu Kedekatan dengan Pria Lain
4. Pablo Benua kegerahan

Di tengah-tengah berlangsungnya persidangan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.
Majelis hakim pun merespon jari Pablo.
"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto pada Pablo.
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.
Pablo pun akhirnya diperbolehkan melepas rompi tahanan yang ia kenakan.
Tak lama kemudian, Galih juga ikut melepas rompi tahanan yang ua kenakan.
Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.
(TribunStyle.com/Bahtiar)

Demi Keadilan, Fairuz A Rafiq Siap Hadir ke Persidangan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami
TRIBUNSTYLE.COM - Demi keadilan, Fairuz A Rafiq siap hadir ke persidangan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Meski mengaku malas, istri Sonny Septian siap menjadi saksi jika diperlukan.
Hari ini Senin (9/12/2019) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus bau ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Sempat tidak ingin menemui ketiga terdakwa saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Fairuz A Rafiq mengaku sudah siap jika pengadilan memanggilnya sebagai saksi.
• Barbie Kumalasari Beberkan Kedekatan Anak & Galih Ginanjar, Eks Fairuz A Rafiq Penyabar & Ngemong
"Aku dengar perkara (dugaan penghinaan) itu sudah masuk persidangan," kata Fairuz A Rafiq dikutip dari Wartakotalive.com, kemarin.
Istri Sonny Septian itu akan mengikuti proses persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
"Aku tunggu panggilan saja.
Kalau ada waktunya dan dijadikan saksi, aku hadir (ke persidangan)," ucap Fairuz A Rafiq.

Meski mengaku malas bertemu dengan ketiga terdakwa, namun Fairuz pastikan ia akan datang jika dibutuhkan sebagai saksi.
"Walau sebenarnya malas, tapi harus siap ketemu," ujar Fairuz A Rafiq yang melaporkan Galih Ginanjar cs ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, 1 Juli 2019.
Mantan istri Galih Ginanjar itu ingin menuntut keadilan atas tudingan penghinaan yang telah dilakukan Galih Ginanjar.
• Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Akan Disidangkan, Ini Harapan Fairuz A Rafiq
"Ini memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta hakikat dan martabat perempuan. Saya harus siap," ujar Fairuz A Rafiq.
Sebagai informasi, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin'.
Bermula dari video vlog YouTube kanal Rey Utami & Benua.

Dalam video tersebut, Galih Ginanjar sedang membicarakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Suami Barbie Kumalasari itu sempat menyebut organ intim Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Merasa dilecehkan secara moral, Fairuz A Rafiq pun melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar dan pemilik akun Rey Utami & Benua ke polisi.
Dilansir dari Wartakotalive.com, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang kasus ikan asin itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
(TribunStyle.com/Bahtiar)
• Galih Ginanjar Buka Suara Barbie Kumalasari Tak Temani Sidang hingga Isu Kedekatan dengan Pria Lain