Breaking News:

5 Fakta Persidangan Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Tangis Histeris Sang Istri

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.

Kolase TribunStyle ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)/(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))
Dituntut Seumur Hidup Penjara, Zul Zivilia Akui Tak Sanggup Lihat Reaksi Istri Nangis Histeris 

TRIBUNSTYLE.COM - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.

Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019), jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumur hidup.

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Narkoba Jerat Suaminya, Istri Zul Zivilia Rela Jualan Kue dan Buka Jastip di Bulan Ramadan

Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Sang Istri Bongkar Aktivitasnya di Rumah, Jauh dari Barang Haram

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Kompas.com pun merangkum persidangan tersebut:

1. Dituntut penjara seumur hidup

Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

2. Zul tidak kecewa 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul ZiviliaRetno Paradinahnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved