Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus. Tak terima mereka bakal mengajukan eksepsi.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Ya, dia selalu bilang I love you selalu dukung saya," ujar Galih Ginanjar.
Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua lantas memasuki ruang tunggu tahanan.
Atas kasus ikan asin ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Pada sidang tersebut dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
• Demi Keadilan, Fairuz A Rafiq Siap Hadir ke Persidangan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami
• Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Rey Utami Mantap Berhijab, Istri Pablo Benua Juga Dalami Ilmu Agama