UAS Cerai
KLARIFIKASI Lengkap Abdul Somad, Kronologi Ceraikan Mellya Juniarti, Usaha Mediasi Berujung Cerai
KLARIFIKASI Lengkap Abdul Somad, Kronologi Ceraikan Mellya Juniarti, Usaha Mediasi Berujung Cerai
Editor: Agung Budi Santoso
Inilah klarifikasi lengkap pihak Ustaz Abdul Somad, kronologi menyelamatkan rumah tangganya dengan Mellya Juniarti tapi akhirnya berujung cerai. Berikut 8 poin klarifikasi Abdul Somad .
Ternyata, permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti terjadi jauh sebelum UAS kondang sebagai penceramah agama.
Usaha menyelamatkan pernikahan dengan berbagai cara syariat Islam sudah dilakukan Abdul Somad, namun tak membuahkan hasil.
Agar persoalan cerai dengan Mellya Juniarti tidak bergulir menjadi isu panas, Abdul Somad membeberkan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri, yang menggelar penjelasan pada Kamis (5/12/2019).
Dalam sebuah video yang yang diunggah di instagram @sahabatuasofficial Hasan Basri menyampaikan 8 poin klarifikasi dari UAS.
Mengutip Tribunnews.com berikut 8 poin penjelasan Abdul Somad
- Poin pertama
dijelaskan Hasan Basri, bahwa UAS dan Mellya Juniarti telah menikah sejak kurang lebih tujuh tahun lalu, tepatnya pada 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.
- Pada poin kedua
Dijelaskan Basri bahwa permasalahan rumah tangga Abdul Somad sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Namun demikian berbagai usaha telah dilakukan Ustadz Abdul Somad untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.
"UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai syariat Islam seperti nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga."
"Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang," terang Hasan Basri.
- Mencegah mudarat dan fitnah
Selanjutnya, karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi Darulmafasid Aula Min Jalbil Masholeh.
"Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas."
"Apabila berlawan antara satu mafsadah dengan mashlahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadahnya" terangnya mengutip tulisan As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair.

- Tetap berikan nafkah bulanan
Walaupun UAS sudah berpisah sejak lebih kurang empat tahun yang lalu, namun tetap tanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti, terkhusus untuk sang anak tercinta.