Viral Hari Ini
Kecil-kecil Kriminal, Siswi SMP Kupang Bobol Rp 27 Juta dari ATM Kerabat, Uang Habis Untuk Sosialita
Berita viral hari ini - Kecil-kecil kriminal, siswi SMP Kupang ini bobol Rp 27 juta dari ATM milik kjerabat, Uang habis untuk bersosialita.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan uang atau semacamnya di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, Margareta P lalu mengecek tas dan dompet yang ia miliki.
Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya telah raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
• Wanita Ini Rela Makan Makanan Tak Sehat Demi Menabung Beli Produk Make Up, Kini Idap Kanker Perut
• Viral - Marak Begal Ibu Driver Taksi Online Pasang Kerangkeng Besi, Beberkan Reaksi Kaget Penumpang
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
• Toko Ini Diboikot Pelanggannya Gara-gara Tak Perbolehkan Masuk Si Kucing Penunggu ke Dalam Ruangan
• Pengorbanan Perempuan Rela Potong Lengan Demi Nikahi Pria Idaman, Meski Terbentur Waktu yang Singkat
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar) (Pos Kupang/ Gecio Viana).