Viral Hari Ini
Kecil-kecil Kriminal, Siswi SMP Kupang Bobol Rp 27 Juta dari ATM Kerabat, Uang Habis Untuk Sosialita
Berita viral hari ini - Kecil-kecil kriminal, siswi SMP Kupang ini bobol Rp 27 juta dari ATM milik kjerabat, Uang habis untuk bersosialita.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini. Kecil-kecil kriminal. Siswi SMP Kupang ini bobol Rp 27 juta dari ATM milik kjerabat. Uang habis untuk bersosialita. Ibu kandung tanyakan uang yang didapat.
Bimbingan kepada anak memang diharapkan dari orangtua.
Namun siapa sangka jika kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal pasti akan ada orang yang mengeksploitasinya.
Seperti kisah seorang Siswi yang masih duduk di bangku SMP di Kota Kupang ini.
• Nilainya Bagus di Sekolah, Bocah Ini Dapat Hadiah Buket Uang Senilai Rp 33 Juta dari Orangtuanya
• Hari Guru Nasional - Tak Cuma Guru & Sekolah, 5 Alasan Orangtua Perlu Mendidik Anak di Rumah
Gadis berusia 14 tahun ini ketahuan mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.
AA dilaporkan membobol rekening milik Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Melansir dari Pos Kupang, Kasus ini langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/11/2019).
Pelaku pembobolan AA (14), selama ini sedang tinggal dan diasuh oleh korban sendiri, bahkan disekolahkan oleh korban.
"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban saat ditemui awak media di Mapolres Kupang Kota.

• Goo Hara KARA, Sulli f(x) & Bintang K-Pop Tragisnya Perjuangan Menghadapi Depresi & Kesehatan Mental
• Cucu SBY Tergolek Lemah, Annisa Pohan Ikut Ambruk Sakit, Doa Pilu Mantu Ani Yudhoyono Banjir Simpati
Ia menjelaskan, saat tinggal di rumah korban, pelaku mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang.
Diketahui uang yang telah dihabiskan dan diambil oleh AA di ATM kerabatnya ini mencapai Rp 27.300.000.
Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dan curiga dengan kehidupan pelaku akhir-akhir ini.
Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
• Pergoki Sahabat Perkosa Istrinya, Pria Ini Nekat Bacok Teman Sendiri hingga Tewas
• UNY Gelar Konser Sheila On 7, Tiket Ditentukan Lewat Nilai IP, Rektor: IP Menentukan Kelas!
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan uang atau semacamnya di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, Margareta P lalu mengecek tas dan dompet yang ia miliki.
Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya telah raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
• Wanita Ini Rela Makan Makanan Tak Sehat Demi Menabung Beli Produk Make Up, Kini Idap Kanker Perut
• Viral - Marak Begal Ibu Driver Taksi Online Pasang Kerangkeng Besi, Beberkan Reaksi Kaget Penumpang
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
• Toko Ini Diboikot Pelanggannya Gara-gara Tak Perbolehkan Masuk Si Kucing Penunggu ke Dalam Ruangan
• Pengorbanan Perempuan Rela Potong Lengan Demi Nikahi Pria Idaman, Meski Terbentur Waktu yang Singkat
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar) (Pos Kupang/ Gecio Viana).