CPNS 2019
Diskriminasi Wanita Hamil dan LGBT pada Seleksi CPNS 2019, Ini Langkah Ombudsman
Jelang penutupan pendaftaran , Ombudsman terima aduan/laporan tentang adanya diskriminasi pada seleksi CPNS 2019.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang penutupan pendaftaran, Ombudsman terima aduan/laporan tentang adanya diskriminasi pada seleksi CPNS 2019.
Dua hari lagi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera ditutup.
Lonjakan pelamar di akhir masa pendaftaran ternyata juga dibarengi dengan adanya lonjakan laporan atau aduan mengenai diskriminasi CPNS 2019.
Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik mengungkapkan adanya laporan terkait hal tersebut.
• Panduan Lengkap Cara Atasi Situs SSCN CPNS 2019 yang Error, Lemot, atau Website Down, Mudah Banget!

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, laporan tersebut diterima Ombudsman melalui layanan pengaduan yang dibuka sejak Kamis (14/11/2019).
Ninik Rahayu selaku anggota Ombudsman mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya diskriminasi pada syarat pelamar CPNS melalui layanan pengaduan tersebut.
Syarat yang dinilai diskriminasi itu adalah, bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil, serta perilaku LGBT tidak diperbolehkan mendaftar sebagai ASN pada tahun ini.
• Di Balik Ramai CPNS, Kisah Guru Honorer yang Tak Terima Gaji Sepeser pun Selama 11 Bulan Mengajar
• Daftar CPNS 2019, Bingung Akreditasi Kampusmu? Ini Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN-PT
Kebijakan tersebut tercantum dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung ( Kejagung).
"Jadi ada di pengumuman rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ucap Ninik kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Menurut dia, kehamilan tidak boleh menjadi dasar untuk menghambat seseorang untuk mendaftar atau mengikuti CPNS 2019.
Ombudsman pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan agar dapat menyampaikan tindakan diskriminasi ini pada rapat sidang kabinet terbatas.
• Ini Formasi & Instansi Pemerintahan Terpopuler di CPNS 2019, Kemenkumham, Guru, & Penjaga Tahanan
Selain Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) juga mengandung unsur diskriminasi.
"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon CPNS itu LGBT," ujar Ninik.
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Temukan Dugaan Kecurangan, Fitur Ini Sampai Dihilangkan di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan laporan yang diterima Ninik, Kemendag akhirnya meniadakan aturan tersebut.
Akan tetapi, Kejagung masih menerapkan aturan tersebut.