Viral Hari Ini
Kades di Grobogan Tewas di Mobil, Ada Uang Jutaan Rupiah di Dalam Kendaraan
Seorang Kepala Desa daerah Grobongan Jawa Tengah ditemukan tewas dalam mobilnya. Korban diduga hendak mesum dan berselingkuh dengan tetangga sendiri.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Suli Hanna
Korban sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan," ujarnya saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (17/11/2019).
Sementara itu, tim medis RSUD dr Soedjati Purwodadi menyatakan K meninggal lantaran sakit.
Dokter RSUD dr Soedjati Purwodadi, dr Sofyan Endi membenarkan hal tersebut.
"Dugaan meninggal dunia akibat serangan jantung," ungkapnya.
• Cinta Tak Pandang Usia, Viral Kakek Perjaka 70 Tahun Nikahi Gadis Belia, Mahar Capai Rp 9,3 Miliar
• Viral Pernikahan Unik, Sosok Suzanna Hadir di Pesta hingga Lagu Kera Sakti Buat Tamu Joget Lepas
• Viral Video Pramugara Lion Air dengan Sabar & Tersenyum Layani Nenek Makan, Buat Leleh Warganet
Sopir Travel Ditangkap karena Paksa Penumpanya Lakukan Hal Tak Senonoh
Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berinisial ASP (32) ditangkap pihak kepolisian, karena memaksa penumpang untuk oral seks.
Kasus ini terbongkar setelah Y (23) yang merupakan perempuan asal Pagar Jati, Bengkulu melaporkan ASP kepada pihak kepolisian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Permintaan itu sempat ditolak korban. Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Kroban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019).
Menurut Eko, usai melakukan penyelidikan hanya beberapa jam tersangka ASP ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujar Eko.
Jika terbukti bersalah, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Penumpang Oral Seks, Seorang Sopir Travel Ditangkap"