Breaking News:

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini Senin 11 November, Catat Syarat-syarat dan Alurnya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka hari ini, Senin (11/11/2019), catat syaratnya.

Tayang:
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu
Info Pendaftaran CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka hari ini, Senin (11/11/2019).

Warga negara Indonesia memenuhi syarat dan berminat bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://sscasn. bkn.go.id.

Pada seleksi CPNS 2019 ini, pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi.

Rinciannya, 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

CPNS 2019 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Buka 1244 Formasi, Simak Rinciannya

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Pendaftaran CPNS 2019 Molor, SSCASN Belum Bisa Diakses, Jawaban BKN Lewat Lagu di Twitter Jadi Viral
Pendaftaran CPNS 2019 Molor, SSCASN Belum Bisa Diakses, Jawaban BKN Lewat Lagu di Twitter Jadi Viral (sscasn.bkn.go.id/instagram @bkngoidofficial)

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.

Lantas bagaimana syarat dan alurnya?

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
CPNS 2019sscasn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved