Breaking News:

Fakta Persidangan Kriss Hatta vs Antony Hillenaar: Uang Rp 150 Juta Tak Bebaskan Eks Hilda Vitria

Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar kembali bergulir. Beberapa fakta amuncul dalam persidangan Kriss Hatta.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ Instagram Antony Heillenaar
Kasus Kriss Hatta dan Antony Hillenaar 

Ia mengatakan sudah memberi uang damai sejumlah Rp 150 juta kepada Antony.

Kriss memberikan uang tersebut untuk Antony dengan maksud agar kasus tak dilanjutkan atau laporan dicabut.

Namun, setelah memberi uang, justru kasus terus berlanjut.

"Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta.

3. Eksepsi ditolak

Ketua majelis hakim Suswari menolak eksepsi atau pembelaan yang dulakukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta dianggap tak cermat.

Sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan terus dilanjutkan.

"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.

4. Ambil hikmah dan buka tabir

Kriss Hatta dilaporkan ke jalur hukum atas kasus penganiayaan.
Kriss Hatta dilaporkan ke jalur hukum atas kasus penganiayaan. (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah/ Menda Clara Florencia /Grid.ID)

Kriss Hatta mengaku tak masalah jika eksepsinya ditolak.

Ia justru mengabil hikmah dari itu.

"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kriss HattaAntony HillenaarHilda Vitria
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved