Breaking News:

Fakta Persidangan Kriss Hatta vs Antony Hillenaar: Uang Rp 150 Juta Tak Bebaskan Eks Hilda Vitria

Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar kembali bergulir. Beberapa fakta amuncul dalam persidangan Kriss Hatta.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ Instagram Antony Heillenaar
Kasus Kriss Hatta dan Antony Hillenaar 

"Atas perlakuan teman dari saudara Anthony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.

Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss dengan tujuan untuk membela temannya.

Sambil menarik bahu Kriss, Anthony mengatakan, "Santai saja itu teman gue enggak usah nyolot".

Tak terima dengan perlakuan Antony, Kriss Hatta lantas melayangkan pukulan ke Antony dengan tangan kanan.

Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah.

Sontak pihak keamanan kelab langsung melerainya.

Anthony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Anthony mengalami luka-luka.

Kasusnya dengan Anthony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Punya Bukti Hilda Vitria Ikut Campur

2. Kriss Hatta ingin divonis bebas

Terdakwa Kriss Hatta menantang pelapornya untuk melakukan pembuktian di persidangan.

Kriss Hatta menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

"Jadi semua kalau misalnya masih ada yang diperdebatkan soal kasus, kita buktikan saja di persidangan,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebab, Kriss menargetkan divonis bebas atas kasus yang menjeratnya kali ini.

“Karena tujuan saya, target saya, itu bebas demi hukum, bebas dari semua dakwaan, sama seperti keputusan hakim di kasus yang di Bekasi,” kata Kriss Hatta.

2. Uang damai Rp 150 juta

Kriss mengaku kecewa terhadap Antony Hillenaar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kriss HattaAntony HillenaarHilda Vitria
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved