Kriss Hatta Kecewa Disidang Meski Sudah Damai, Ini Penyebab Laporan Antony Hillenaar Tetap Jalan
Kriss Hatta ngaku kecewa tetap disidang meski telah damai Rp 150 juta, ternyata ini penyebab laporan Antony Hillenaar masih jalan
Penulis: sulastri
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Menurut jaksa, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan.
"Sehingga walaupun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya, tidak menghapus pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ucap Indra Jaya.
Selain itu, Jaksa juga menanggapi poin eksepsi Kriss Hatta yang mempersoalkan tanggal terjadinya kejadian pemukulan.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Kriss menilai jaksa keliru karena menyebut peristiwa pemukulan terjadi pada 6 April, bukan tanggal 7 April 2019.
Namun, jaksa bersikukuh kejadian pengaiayaan terjadi pada 7 April 2019.
"Bahwa pelaporan yang dilakukan saksi korban dalam laporan polisi ditulis tanggal 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya dalam laporan polisi dan uraian kejadian disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu, 7 April 2019, bukan lagi pada Sabtu tanggal 6 April," kata Jaksa membacakan tanggapan eksepsi.
Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss Hatta dan menerima surat dakwaan Kriss Hatta karena sesuai pasal ketentuan Pasal 132 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kasusnya dengan Antony Hilenaar Ada Kejanggalan, Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Campur
Kasus penganiayaan Kriss Hatta terhadap artis FTV Antony Hillenaar masih berlanjut hingga kini.
Diketahui, Kriss Hatta telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019).
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.
"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ, di mana pelapor menyerang balik di pintu lobi," ungkap Kriss Hatta ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Antony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.
Diketahui Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Antony Hillenaar.