Kriss Hatta Damai dengan Antony Hillenaar Sampai Pinjam Rp 150 Juta, Ibunda Kecewa Kasus Dilanjutkan
Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tutty Suratinah kecewa kasus anaknya tetap lanjut
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Suli Hanna
Harapan Bebas Pupus Meski Laporan Antony Hilenaar Dicabut, Penahanan Kriss Hatta Justru Diperpanjang
TRIBUNSTYLE.COM- Dalam waktu dekat Kriss Hatta belum bisa merasakan udara bebas meski Antony Hillenaar telah mencabut laporannya.
Diketahui, Kriss Hatta telah dilaporkan Antony Hillenaar atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya Pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh sang ibunda, Tuty Suratinah dan Antony Hillenaar memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan dan sudah saling meminta maaf satu sama lain.
Meskipun laporan Antony sudah dicabut, Kriss Hatta dipastikan tidak bisa bebas dalam waktu dekat seperti apa yang dikatakan pihak keluarganya beberapa waktu lalu.

Bukannya dibebaskan, masa tahanan Kriss Hatta harus diperpanjang selama 20 hari ke depan akibat kasus dugaan penganiayaan atas Antony Hillenaar.
• Kriss Hatta 2 Kali Terjerat Hukum Gara-gara Wanita, Sang Ibu Tak Restui untuk Pacaran Lagi
Hal ini disampaikan telah Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu.
Rovan mengatakan jika pihaknya telah memperpanjang masa tahanan Kriss Hatta yang akan habis hari ini, Selasa(13/8/2019)
Dengan demikian Kriss yang ditahan sejak 24 Juli 2019 lalu, secara otomatis masa tahanannya akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ucap Rovan dilasir TribunStyle.com dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Kriss Hatta mengira bahwa batalnya Kriss Hatta untuk bebas karena persoalan administrasi.
Namun ternyata bukan itu yang menjadi masalah suami Hilda Vitria ini masih menjadi seorang tahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga hari ini.
Menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Kriss tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kriss.
Upaya damai pun tak bisa menjadi acuan pembebasan Kriss karena kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni.
Rovan menambahkan bahwa perdamaian antara Kriss Hatta dan Antony hanya sebatas meringankan sang aktor.
"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucapnya.
• Kriss Hatta Berdamai dengan Antony Hillenaar, Ibunda Pasrah Anaknya Belum Bisa Bebas