Breaking News:

Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar Berlanjut, Eks Hilda Vitria Ungkap Alasan Pukul Antony

Sidang kasus Kriss Hatta dan Antony Hillenaar kembali bergulir. Simak pengakuan Kriss Hatta sampai terjadi pemukulan terhadap Antony Hillenaar.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ Instagram Antony Heillenaar
Kasus Kriss Hatta dan Antony Hillenaar 

Ibunda Kriss Hatta berpikir perdamaian yang dilakukan seolah tak ada dampaknya ke Kriss Hatta.

"Percuma makanya, Mamanya bilang gaya namanya itu kan, gaya perdamaian di hotel Borobudur contohlah, itu namanya perdamaian apa, yang Mama kecewakan yang Mama sayangkan itu aja sih," lanjut Ana.

Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.

Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).

Barbie Kumalasari Pilih Kriss Hatta Dari Galih Ginanjar: Ayu Ting Ting Bingung, Ruben Onsu Elus Dada

Awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Antony Hillenaar yang mencoba untuk melerai keduanya, justru kena pukul.

Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun sebelumnya telah terjadi mediasi damai antara Kriss Hatta yang diwakili sang ibunda dan pelapor, Antony Hillenaar.

Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah bersama kuasa hukum mereka melakukan mediasi kedua kali di Hotel Borobudur, Rabu (7/8/2019).

Keduanya kemudian berdamai dan telah melakukan cabutan laporan masing masing pada Kamis (8/8/2019).

Meski sudah ada mediasi damai secara kekeluargaan, Kriss Hatta tidak serta merta bebas.

Laporan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta tetap diproses hingga saat ini. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kriss HattaAntony HillenaarHilda Vitria KhanNikita MirzaniBilly Syahputra
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved