Breaking News:

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Hidup Istri Ahmad Dhani Terjamin Makmur, Ini Rincian Gajinya

Sempat dinyatakan tidak lolos, Mulan Jameela akhirnya melaju ke Senayan dan jadi anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.

Penulis: galuh palupi
Editor: Irsan Yamananda
Instagram/mulanjameela
Sempat dinyatakan tidak lolos, Mulan Jameela akhirnya melaju ke Senayan dan jadi anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 

Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Mitha The Virgin Bantah Ahmad Dhani Bangkrut, Ini Sumber Penghasilan Suami Mulan Jameela Saat Dibui

Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:

Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.

Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.

Mitha The Virgin Bantah Ahmad Dhani Bangkrut, Ini Sumber Penghasilan Suami Mulan Jameela Saat Dibui

Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

El Rumi Unggah Foto Bersama dengan Mulan Jameela, Reaksi Maia Estianty Jadi Sorotan

Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mulan JameelaAhmad DhaniDPR RI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved