Digrebek, Pedangdut Xena Xenita Didakwa Berzina, Pernah Mendekam 7 Bulan di Penjara
Pedangdut Cantik asal Yogyakarta Xena Xenita Didakwa Berzina, Ternyata Pernah Mendekam 7 Bulan di Penjara
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita sedang berurusan dengan hukum karena terjerat dakwaan berzina dengan seorang lelaki di hotel.
Sebelumnya, Xena Xenita ternyata pernah dihukum 7 bulan penjara karena kedapatan membawa pil psikotropika.
Berikut berita Xena Xenita selengkapnya.
TRIBUNSTYLE.COM - Pedangdut cantik asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena didakwa melakukan perzinaan.
Xena kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan seorang pria pada Januari 2019 silam.
Penggrebekan Xena dan lelaki tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang saat ini telah menjadi mantan istri dari pria yang sedang berduaan dengan Xena Xenita.

• Sukses Jadi Penyanyi Dangdut, Zaskia Gotik Tenteng Tas Seharga Rp 1M, Mantan Vicky Prasetyo Cetar
• DOWNLOAD MP3 Full Album Lagu Nella Kharisma, Link & Video Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Unduh di Sini
Pada saat penggrebekkan, N juga didampingi oleh unit PPA Polres Sukoharjo.
Namun pengacara Xena, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya dan pria berinisial N tersebut hanya sedang beristirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan terjadi penggrebekkan," ujar Thomas dilansir TribunStyle dari TribunSolo.
Mantan istri pria yang bersama Xena tersebut (N) menduga Xena adalah perusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Namun Thomas menyangkal dan menyebut rumah tangga N dan F sudah retak sejak belum ada Xena yang hadir diantara keduanya.
• Uang Via Vallen Rp 20 Juta Dicuri ART, Celana Dalam Sang Biduan Dibawa hingga Mau Diguna-guna
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
N kemudian melaporkan Xena dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
Namun kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo memutuskan Xena mendekam di penjara selama 3 bulan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," ujar Thomas.
Dijerat 3 bulan penjara, pihak Xena masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelas Thomas.
Saat ini Xena masih menunggu jadwal kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," lanjut Thomas.
Menanggapi kasus hukum yang menjeratnya Xena Xenita kemudian menuliskan curhatan lewat instagramnya.
Dilansir TribunStyle dari TribunSolo.Xena mengunggah sebuah foto ketika dirinya bernyanyi.
Xena menuliskan caption berbahasa jawa.
"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.
Tak hanya itu, Xena juga mengunggah instastory dan mengatakan dirinya tidak ingin ditanya terkait kasus yang menjeratnya.
"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya..,
Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena.
Rupanya tidak hanya sekali Xena Xenita diganjar dengan hukuman penjara.
Ternyata sebelumnya, Xena juga pernah berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2018 lalu Xena juga digrebek oleh Kepolisian Kulonprogo, yogyakarta dan kedapatan membawa pil psikotropika di tasnya.
Akibat dari perbuatannya pemilik nama asli Xena Al Kautsar tersebut harus mendekam di jeruji besi selama tujuh bulan.
Xena juga didenda uang sebesar Rp 1 juta. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)