Breaking News:

Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini

Mencoba bangkit, Roro Fitria melakukan berbagai perbuatan baik selama di penjara. Berharap hukumannya makin diperingan.

Jadi Guru Tari di Rutan
Selepas menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria membeberkam kegiatannya selama berada di Rutan Pondok Bambu.

Sembari terus berjalan, Roro mengatakan ia aktif berolahraga di sana. Tak lupa dirinya juga mengajar menar.

Roro memang terkenal pandai menari tarian tradisional Indonesia.

"Yaa senang, aerobic, dan yoga," kata Roro Fitria tersenyim sembari terus berjalan meninggalkan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Instruktur nari iya," ucapnya.

Tak hanya itu, teman Robby Purba ini juga sempat mengajar tahanan lain bernyanyi.

"Iya, saya mengajari nari dan nyanyi," bebernya.

Roro Fitria mengajukan PK atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepada dirinya.

Jaksa Belum Siap

Sidang Peninjauan Kembali kasus narkotika Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena pihak jaksa belum siap.

Roro Fitria pun mengungkapkan kekecewaannya karrna ditundannya sidang tersebut.

"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," beber Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.

Sidang PK ini sebagai upaya Roro untuk mengugurkan vonis PN Jaksel yang menyatakan Roro sebagai pengedar.

Sepeninggal Sang Ibu, Roro Fitria Sempat Susah Makan dan Sering Konsumsi Bunga Kantil di Penjara

"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tutur Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro Fitria.

"Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika. Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1 a UU Narkotika," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Roro Fitriakasus Roro Fitria narkobaRobby PurbaPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved