Viral Disertasi Halalkan Berhubungan Badan di Luar Nikah, Abdul Aziz Minta Maaf hingga Tanggapan MUI
Viral Disertasi Halalkan Berhubungan Badan di Luar Nikah, Abdul Aziz Minta Maaf hingga Tanggapan MUI
Editor: Agung Budi Santoso
“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.
Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.
2. Abdul Aziz Minta Maaf
Setelah disertasinya menuai kontroversial, Abdul Aziz mennyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Abdul Aziz dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)
"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain meminta maaf, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini juga akan mempertimbangkan untuk merevisi disertasinya.
Untuk diketahui, disertasi Abdul Aziz ini telah diuji dalam ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan.
"Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka," ucapnya.
Abdul Aziz juga akan menghilangkan isi disertasi yang menimbulkan kontroversial.
"Saya akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasi. Saya juga terimakasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasinya ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiranya dan diskusi yang menyertainya," ucapnya.
Tak hanya merevisi isi, Abdul Aziz juga berencana mengubah judul disertasinya.
Diubah dari judul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".
Abdul Aziz menyatakan tidak ada tekanan terhadap dirinya untuk melakukan revisi tulisan dalam disertasinya.