Operasi Patuh Jaya, Simak Beda Surat Tilang Merah & Biru yang Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting
Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Slip tilang berwarna biru dan merah.
Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.
Slip Biru

Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
• Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo Cianjur Meninggal Dunia, Keluarga Menangis Histeris
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.
Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.