Kasus Mutilasi
Mengira Dipenjara 21 Tahun, Prada DP Nangis Malah Ditegur Hakim & Jaksa Harus Baca Ulang Tuntutan
Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.
Editor: Delta Lidina Putri
"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur?" tegur hakim.

Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.
"Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata hakim.
Pantuan TribunJakarta.com, oditur segera menuruti perintah hakim dan kembali membacakan tuntutannya.

Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?
Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.
Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.
"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).
Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.
• Prada DP Akui Vera Oktaria Hamil Dengannya, Ibu Korban Murka dan Ungkap Kebohongan Pelaku
Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.
"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.
Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.
Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.
Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan.
Proses Banding di Pengadilan Tinggi.