Kasus Mutilasi
Mengira Dipenjara 21 Tahun, Prada DP Nangis Malah Ditegur Hakim & Jaksa Harus Baca Ulang Tuntutan
Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kelanjutan kasus mutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria oleh kekasihnya, Prada DP hampir mencapai titik akhir.
Sudah diputuskan vonis untuk Prada DP.
Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.
Mendengar pernyataan Prada DP, Hakim Ketua Letkol M Kazim langsung menegur pria yang telah tega memutilasi kekasihnya itu.
Letkol M Kazim bahkan memerintahkan, oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar untuk membaca kembali tuntutannya.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang tuntutan Prada DP, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.
Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.
• UPDATE Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Langsung Menangis
"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.
Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.
"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.
Letkol M Kazim langsung menegur Prada DP, ia menilai pria 21 tahun itu tidak menyimak tuntutan yang dibacakan oditur.