Breaking News:

Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Dikeluarkan dari Pekerjaan, Ibunda Vera Oktaria Geram

Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Vera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.

TribunStyle.com Kolase/ TribunSumsel/MA Fajri
Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga dikeluarkan dari pekerjaan, ibunda Vera Oktaria geram. 

Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga dikeluarkan dari pekerjaan, ibunda Vera Oktaria geram.

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktariakembali digelar pada Kamis (22/8/2019).

Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa yakni Prada DP.

Sebelum sidang mulai hingga untutan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut mendapatkan respon dari keluarga korban.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis 922/8/2019) pukul 09.45 WIB dengan agenda sidang

Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.

"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.

Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming sedangkan terdakwa juga hanya berdiam saja.

Prada DP Ungkap Kronologi Kabur dari Pendidikan, Beberkan Cara Keluar dari Kelas, Sempat Dinasehati

Update Kasus Pembunuhan oleh Prada DP, Dokter Forensik Sebut Kekerasan di Alat Vital Vera Oktaria

Melansir dari Kompas.com, oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Vera Oktaria (21).

Prada DP menangis dituntut penjara seumur hidup.
Prada DP menangis dituntut penjara seumur hidup. (Kompas.com (AJI YK PUTRA))

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Vera Oktaria.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Terkait tuntutan terhadap Prada DP tersebut, pihak keluarga Vera Oktaria pun memberikan tanggapan.

Halaman 1/2
Tags:
Prada DPVera Oktariaibunda Vera Oktaria
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved