Berawal dari Facebook, Bagus Nekat Bunuh Selingkuhan Lantaran Sakit Hati, Sempat Berhubungan Intim
Sempat buron selama tiga hari, Bagus Putu Wijaya (22) tersangka pembunuh Sales Promotion Girl (SPG) bernama Ni Putu Yuniarti (39) berhasil ditangkap.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul : Sebulan Selingkuhi Istri Orang Hingga Berakhir dengan Menghabisi Nyawa, Bagus Putu Wijaya Ternyata Seorang Gigolo Bertarif Rp 500 Ribu, Nekat Bunuh Putu Yuniarti yang Ngaku Tak Puas dengan Pelayanannya