Nunung Srimulat Terjerat Narkoba
Adik Nunung Ungkap Sang Kakak Rela Jual Sawah, Benarkah untuk Biaya Rehabilitasi? Berikut Faktanya
Nunung dikabarkan menjual aset kekayaannya untuk membayar biaya rehabilitasi, tak disangka sang adik beberkan fakta sebenarnya.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Irsan Yamananda
Karena terbukti tidak menjadi pengedar narkoba, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengajukan Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran untuk direhabilitasi.
• Anak Kandung July Jan Sambiran Mengaku Tak Kenal Keluarga Nunung: Nggak Kenal, Nggak Tahu!
Dan dari hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, menyatakan bahwa Nunung perlu menjalani rehabilitasi baik secara sosial maupun medis.
Asesmen tersebut telah diajukan BNNP DKI Jakarta pada 24 Juli 2019 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip dari Tribunnews, mantan Kepala BNN sempat memberikan tanggapannya terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung dan suami.
Dia menilai, langkah untuk merehabilitasi kepada seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Nunung itu harus jalani proses hukum rehabilitatif. Itu UU berbunyi seperti itu. Kalau Nunung dipenjara, itu berarti penegak hukum bertentangan dengan UU Narkotika," ucapnya.
Anang Iskandar yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri itu menyatakan, dirinya meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghukum pelawak Srimulat itu sepert tertera dalam UU Narkotika.
Tidak hanya kepada penyidik, dia meminta seluruh penegak hukum dari penyidik hingga hakim, agar Nunung alias Tri Retno Prayudati dibawa ke panti rehabilitasi seperti anjuran Kementerian Kesehatan.
"Nunung mestinya ditempatkan di panti rehabilitasi. Jika Nunung bersalah atau tindak hukumannya rehabilitasi, bukan dipenjara atau represif." ujar Anang Iskandar.
(TribunStyle/Octavia Monalisa)
Follow Facebook TribunStyle :
Subscribe Channel YouTube TribunStyle :