Pertamina Mulai Tegas, Penjual Bensin Eceran Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar
Penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Penjual bensin eceran sebaiknya harus berhati-hati.
Jika anda merupakan seorang penjual bensin eceran yang membeli stok dari SPBU Pertamina sebaiknya mulai pertimbangkan lagi usaha anda.
Pasalnya kini PT Pertamina siap menegaskan aturan dari pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas.
Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol menyampaikan peraturan tersebut.
• Jangan Menggoyangkan Kendaraan saat Isi Bensin, Tak Ada Manfaatnya dan Bisa Picu Kebakaran
Dirinya mengungkapkan kalau masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali.
Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.
Benny menambahkan aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua kalangan.
Termasuk para kios-kios penjual bensin eceran yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan tersendiri.
Benny menyebutkan kalau hal ini dilakukan atas dasar keselamat penjual dan orang lain di sekitarnya.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain,"
"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny Hutagaol.
Benny bahkan berani menyatakan kalau mereka yang merekomendasikan penjualan BBM di wilayah kota itu salah.
"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujar Benny Hutagaol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/isi-bensin_20180224_163443.jpg)