Alfridus Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta, Ini Penjelasan Wanprestasi
Sedang heboh terkait pemberitaan seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya karena ditinggal menikah dengan laki-laki lain.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntuk pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi dalam perjanjian.
• Disebut Sindir Ria Ricis, Kaesang Pangarep Pamitan dari Twitter dan Putuskan Kembali Lagi
• Bukan untuk Pansos, Ria Ricis Ungkap Penyebab Keputusannya Pamit dari YouTube: Semua Berantakan!
Namun bukan berarti perjanjian apa saja bisa diselesaikan dengan pasal wanprestasi.
Pasalnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan debitur nantinya.
Ada baiknya jika kedua pihak sedari awal memang membuat pernyataan tertulis atas perjanjian yang dibutuhkan.
Meski berbeda, pasal wanprestasi terkadang bisa digabungkan dengan perbuatan melawan hukum.
Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B.
Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.
(*)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul : Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta