Breaking News:

Alfridus Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta, Ini Penjelasan Wanprestasi

Sedang heboh terkait pemberitaan seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya karena ditinggal menikah dengan laki-laki lain.

KompasTV
Diputusin Pacarnya, Pria Ini Nekat Gugat Mantan Ke Pengadilan Kembalikan Biaya PDKT 40 Juta Rupiah 

Alfridus gugat mantan kekasihnya kembalikan biaya pacaran Rp 40 Juta, ini penjelasan wanprestasi.

TRIBUNSTYLE.COM - Sedang heboh terkait pemberitaan seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya karena ditinggal menikah dengan laki-laki lain.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian ini terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang diketahui bernama Alfridus Aliyanto (41) yang merupakan warga Desa Blatatin itu menggugat mantan kekasihnya sendiri.

Mantan kekasihnya yang bernama Fransiska Nona Liin dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkan Alfridus untuknya.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun lamanya.

Diputusin Pacarnya, Pria Ini Nekat Gugat Mantan ke Pengadilan Kembalikan Biaya PDKT 40 Juta Rupiah

3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Dikutip Gridhot dari tayangan Kompas TV pada Jumat (2/8/2019), Alfridus awalnya memiliki perjanjian jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," kata Alfridus.

"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," tambahnya menjelaskan.

Alfridus menggugat mantan kekasihnya sendiri dengan pasal wanprestasi.

Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Menilik dari kasus ini, apa itu pasal wanprestasi?

Apakah segala perjanjian yang dilanggar bisa digugat dengan pasal ini?

Dikutip Gridhot dari Hukumonline, istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk.

Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Tags:
pria gugat mantan pacar Rp 40 jutaAlfridus AliyantoNTT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved