Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Bisa Melancong ke Luar Negeri Hingga Pamer Urus Visa
Meski jadi tersangka Nikita Mirzani masih bisa melancong ke luar negeri, kok bisa ya?
Penulis: sulastri
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Indra Jafar mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya sebelum menahan Nikita Mirzani.
"Tentunya untuk menahan seseorang kami dengan pertimbangan, ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kami untuk menahan," ucap Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Selain itu, Indra Jafar juga membeberkan adanya pertimbangan dari aspek kemanusiaan terkait penahanan Nikita Mirzani.
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri,"
Sebelumnya, Indra Jafar mengatakan bahwa Nikita Mirzani sempat tidak memenuhi panggilan polisi.
Namun, wanita berusia 33 tahun itu kemudian datang sendiri ke kantor polisi.
"Kemudian besoknya kami panggil kedua kalinya tidak datang. Setelah itu dia datang sendiri, tiba-tiba datang dan siap untuk dimintai keterangan," tutur Indra Jafar. (TribunStyle.com/Sulastri)
Yuk like Facebook Tribun Style:
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: