Breaking News:

Calon Pengantin Perhatikan! Menata Rupiah Jadi Berbagai Bentuk untuk Mahar Bisa Didenda Rp1 Milliar

Calon pengantin sebaiknya memperhatikan himbauan dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan.

Penulis: galuh palupi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kolase TribunStyle
Ilustrasi mahar uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Calon pengantin sebaiknya memperhatikan himbauan dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan.

Uang memang menjadi pilihan mahar pernikahan favorit para pasangan yang hendak menikah.

Selain tak terlalu ribet, uang bisa dibentuk sedemikian rupa sehingga tampil cantik dan mewah.

Namun ada ancaman denda mengintai di balik penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, terutama uang kertas.

5 Fakta Menarik Pernikahan Tania Nadira, Makna Mahar 260 Ribu hingga Potret Cantik Dalam Gaun Adat

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah.

BI menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan menggunakan uang Rupiah sebagai mahar.

Pasalnya, uang Rupiah untuk mahar sering dibentuk macam-macam sehingga ditakutkan bisa menurunkan kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.

Gelar Pesta Pernikahan Super Mewah, Tania Nadira Dinikahi Abdulla Alwi dengan Mahar Rp 260 Ribu!

Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar dari uang Rupiah tidak merusak kualitas, maka tidak menjadi masalah.

Tapi akan jadi masalah ketika kualitas uang yang dijadikan mahar menjadi rusak.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem.

Ilustrasi mahar uang
Ilustrasi mahar uang ()
Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Menikah dengan Siti Badriah, Krisjiana Baharudin Ucap Ijab Kabul dengan Lancar, Ini Maharnya

Bahkan dari sisi hukum, ada sanksi dan denda yang bisa diterapkan kepada pelaku yang terbukti merusak kualitas uang.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

Hukumannya pun tak main-main, bisa dipidana dan harus membayar denda.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Lamaran Kekasihnya Ditolak Keluarga Karena Uang Mahar Rp 10 Juta, Si Wanita Bunuh Diri Minum Racun

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bank Indonesiauang rupiah jadi maharhukuman uang rupiah jadi mahar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved