Breaking News:

Calon Pengantin Perhatikan! Menata Rupiah Jadi Berbagai Bentuk untuk Mahar Bisa Didenda Rp1 Milliar

Calon pengantin sebaiknya memperhatikan himbauan dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan.

Penulis: galuh palupi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kolase TribunStyle
Ilustrasi mahar uang 

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, keterangan serupa juga diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ( BI) Mirza Adityaswara.

Mirza menyebut menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak.

Kontras dengan Syahrini yang Dapat Mahar Rp 40 M, 4 Artis Ini Justru Pilih Maskawin Sederhana

"Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh.

Tapi jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers dan perpisahannya, Selasa (23/7/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi mahar uang
Ilustrasi mahar uang 
Mirza mengatakan, BI seringkali mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan merawat kondisi uang.

Hal itu pun telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Sudah Diberi Uang Mahar 50 Juta Minta Tambah 300 Juta, Pria Ini Bacok Besannya, Anak Bilang Tak Adil

"Soal mahar pakai rupiah, intinya BI punya kampanye bagaimana kita memelihara uang, jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ucap Mirza.

"Jadi, kalau jadi mahar ya boleh-boleh saja.

Boleh mas kawin, boleh uang tapi jangan dilipat-lipat.

Kan kasihan juga yang menerima kalau ditekuk-tekuk gitu. Repot," pungkas Mirza. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul: "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar" dan "BI: Uang Rupiah Boleh Dijadikan Mahar, Asal ..."

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bank Indonesiauang rupiah jadi maharhukuman uang rupiah jadi mahar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved