Breaking News:

Idul Adha 2019

Berkurban dengan Cara Berhutang saat Idul Adha Apa Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

TRIBUNSTYLE.COM/DESI KRIS
Sapi milik Tri (56) yang dijual untuk kurban Idul Adha pada Kamis, (16/8/2018) di daerah Kel Gawanan, Kec Colomadu, Kab Karanganyar 

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui sebelum Melaksanakan Ibadah Kurban

Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Dikutip dari laman darunnajah, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui, sebelum melaksanakan ibadah kurban:

1. Hukum Berkurban

Berkurban, hukumnya adalah sunnaah muakkad.

Perintah untuk berkurban juga dijelaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3:

"Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Allah, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”.(QS Al Kautsar 1-3)

2. Hewan yang Boleh Dikurbankan

Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian berqurban kecuali dengan hewan yang sudah berumur…”

Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.

Kambing bisa dijadikan hewan kurban, jika usianya genap satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hukum Berkurban dengan berhutangHari Raya Idul Adha 2019
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved