Kasus Bau Ikan Asin
Pihak Galih Ginanjar & Rey Utami Ingin Mediasi Kasus Ikan Asin, Kakak Fairuz: Sebelumnya Ngetawain!
Kakak Fairuz A Rafiq menanggapi soal mediasi yang ditawarkan oleh pihak Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle.com/ Dok Tribunnews
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu untuk melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Kini ketiga terlapor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dianggap telah menyebarkan konten asusila.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :