Breaking News:

Jefri Nichol Terjerat Narkoba

Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Akui Pakai 2 Kali dengan Alasan untuk Membantunya Istirahat

Aktor Jefri Nichol akui menyicipi narkotika jenis ganja dua kali dengan alasan untuk membantunya beristirahat.

Kompas.com/Tribunnews
Jefri Nichol saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Saat dilakukan penggledahan di apartemen Jefri yang berada di wilayah Kemang, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6.01 gram dalam kulkas.

Melansir Kompas.com, penangkapan aktor berdarah Minang itu berawal dari informasi dan hasil penyelidikan.

Saat ini, Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, Jefri Nichol bertindak kooperatif dan tidak bisa menghindar.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine pada Jefri Nichol.

Berdasarkan hasil tes, aktor berdarah Minang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Jefri Nichol saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Jefri Nichol saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). (Tribunnews)

Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Sang Tante Akui Syok & Sebut Ponakannya Jauh dari Narkoba

Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Postingan Terakhirnya Sebelum Ditangkap Jadi Sorotan, Pasrah?

Ditangkapnya Jefri Nichol membuat keluarganya, terutama sang ibunda bersedih hati.

Ibunda Jefri Nichol, Janita Landrat nampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Saat ditemui awak media, ibunda Jefri memilih tidak banyak bicara.

Jenita hanya mengatakan keadaan sang anak yang dianggap baik-baik saja.

"(Kondisi) baik, sehat," ujar Janita saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019), dikutip dari sumber yang sama.

Meski tidak banyak bicara, ibunda Jefri terlihat menangis.

Ia berusaha menutupi wajahnya dengan tas.

Saat ini Jefri Nichol berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jefri Nichol narkobaalasan Jefri Nichol konsumsi ganjafakta Jefri Nichol narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved