Steve Emmanuel Terjerat Narkoba
Jalani Sidang Vonis, Steve Emmanuel Tak Didampingi Keluarga, Dapat Pesan dari Ibu yang di Amerika
Steve Emmanuel menghadiri sidang yang menyatakan dirinya vonis 9 tahun penjara tanpa didampingi keluarga, sang ibu berpesan untuk dibelikan minuman.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin Djong ketua majelis hakim, dilasir TribunStyle dari Kompas.com.
Vonis putusan atas Steve Emmanuel mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Atas vonis yang dijatuhkan padanya tersebut, Steve Emmanuel dan jaksa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan.
Mendengar vonis hakim tersebut Steve Emmanuel tidak memberikan reaksi yang kentara dan memilih diam.
Steve juga tidak memberikan pernyataan ketika ditanyai oleh para wartawan yang menunggu.
Dari pihak Steve mengaku belum mengambil keputusan dan masih akan memikirkannya terlebih dulu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Apabila sampai Selasa, 23 Juli 2019 pihak Steve maupun jaksa penuntut tidak memberi keputusan maka dianggap menerima vonis putusan hakim. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel YouTube TribunStyle: