Steve Emmanuel Terjerat Narkoba
Jalani Sidang Vonis, Steve Emmanuel Tak Didampingi Keluarga, Dapat Pesan dari Ibu yang di Amerika
Steve Emmanuel menghadiri sidang yang menyatakan dirinya vonis 9 tahun penjara tanpa didampingi keluarga, sang ibu berpesan untuk dibelikan minuman.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Steve Emmanuel menghadiri sidang yang menyatakan vonis 9 tahun penjara tanpa didampingi keluarga, sang ibu berpesan untuk dibelikan minuman.
TRIBUNSTYLE.COM- Artis Steve Emmanuel tersandung kasus narkoba dan telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada persidangan yang dilaksanakan Selasa (16/7/2019) tersebut, Steve tidak tampak didampingi oleh keluarganya.
Ibunda Steve Emmanuel masih berada di Amerika dan menitip pesan kepada pengacara untuk membelikan Steve minuman.

• Lika-liku Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda Hingga Lolos dari Hukuman Mati
• Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Diberi Waktu 1 Minggu untuk Ajukan Banding
• Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Andi Soraya Ungkap Kekecewaan
"Ibunya Steve mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan, ibunya masih di Amerika," ujar Firman Candra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019), dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Pemilik nama lengkap Chevas Emmanuel tersebut hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman Candra.
Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny yang biasanya ikut mendampingi sang kakak juga tidak terlihat hadir.
Kabarnya Karenina Sunny sedang ada kegiatan di luar kota.
"Keluarga hari ini ada kegiatan jadi enggak bisa hadir dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," lanjut Firman dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Steve Emmanuel terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Atas perbuatan melanggar hukumnya tersebut mantan suami Andi Soraya tersebut terjerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Steve dituntut selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun akhirnya Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider tiga bulan penjara.
Selain divonis selama 9 tahun, Steve pada persidangan tersebut hakim juga menolak rehabilitasi yang diajukan dari pihak Steve.
Rehabilitasi yang diajukan ditolak hakim karena Steve tertangkap dengan barang bukti narkotika dengan pemakaian satu hari lebih dari 1,8 gram.
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin Djong ketua majelis hakim, dilasir TribunStyle dari Kompas.com.
Vonis putusan atas Steve Emmanuel mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Atas vonis yang dijatuhkan padanya tersebut, Steve Emmanuel dan jaksa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan.
Mendengar vonis hakim tersebut Steve Emmanuel tidak memberikan reaksi yang kentara dan memilih diam.
Steve juga tidak memberikan pernyataan ketika ditanyai oleh para wartawan yang menunggu.
Dari pihak Steve mengaku belum mengambil keputusan dan masih akan memikirkannya terlebih dulu.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Apabila sampai Selasa, 23 Juli 2019 pihak Steve maupun jaksa penuntut tidak memberi keputusan maka dianggap menerima vonis putusan hakim. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel YouTube TribunStyle: