Kasus Bau Ikan Asin
Setelah Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Galih Ginanjar Pilih Mengundurkan Diri
Salah satu pengacara Galih Ginanjar memilih mengundurkan diri setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia membeberkan alasannya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Salah satu pengacara Galih Ginanjar, Acong Latief memilih mengungdurkan diri setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'ikan asin' Kamis (11/7/2019).
Keputusan Acong untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar itu lantaran adanya perbedaan pendapat.
Ia tidak ingin mengjadi seorang yang disalahkan akalau ada perbedaan pendapat yang mendominasi.
"Iya saya mengundurkan diri. Ada perbedaan pendapat dan strategi yang mendominasi di tim," ujar Acong, Kamis (11/7/2019) malam, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
"Dan takutnya dengan keperbedaan pendapat dan perbedaan strategi yang mendomimasi ini, akibatnya ke klien, saya ikut disalahkan nanti," tambahnya.
Diungkapkan Acong, keinginannya untuk mengundurkan diri ini sudah ingin disampaikan sejak kemarin.
Kendati demikian, tim kuasa hukum yang lain serta Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar tidak mau.
Meski sempat tidak diperbolehkan, Acong tetap kekeh untuk mundur sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar.
"Sebenarnya dari kemarin, tapi mereka enggak mau, terutama tim. Tapi akhirnya saya tetap kekeh mengundurkan diri. Tadi saya sampaikan melalui WA (WhatsApp) ke mereka, khususnya Kumala sama Galih," ungkap Acong.

• Galih Ginanjar, Rey Utami & Benua Ditahan, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan Ini Lewat Hotman Paris
• Tangis Ibunda Rey Utami Pecah saat Jenguk Putrinya di Polda Metro Jaya, Hanya Bisa Bertemu 30 Menit
• Ayah Rey Utami Akan Rawat Cucunya & Akui Menyesal saat Tahu Anaknya Ditangkap atas Kasus Ikan Asin
Lebih lanjut, Acong mengaku sudah membuat surat pengunduran diri.
Dalam menyelesaikan kasus 'ikan asin', pihak Galih Ginanjar didampingi oleh banyak pengacara.
Galih Ginanjar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Penetapan Galih Ginanjar sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, penetapan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dibenarkan oleh pengacaranya, Farhat Abbas.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

• Tak Hanya Ikan Asin, Ada Perkataan Galih Ginanjar yang Lebih Menyakitkan, Hotman Paris Geram!
• Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka, Sonny Septian Cukup Allah Sebagai Pemelihara
• Galih Ginanjar Ingin Berdamai dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Beri Tanggapan Menohok!
Kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami dan Benua.
Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.
Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.
Galih juga menyebut organ intim mantan istrinya itu 'ikan asin' hingga menuai kritikan.

• Hotman Paris Unggah Dukungan Para Wanita untuk Fairuz A Rafiq, Penjarakan yang Menghina Ikan Asin
• Ikut Kena Dampak Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Mengaku Capek & Kesehatannya Menurun
Pernyataan Galih Ginanjar soal ikan asin mendadak viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Banyak yang menilai Galih Ginanjar tidak pantas membicarakan hubungan pribadinya di depan publik, apalagi yang menyangkut aib.
Fairuz A Rafiq yang tersinggung memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu untuk melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiganya kini dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :