Breaking News:

Prostitusi Online di Jogja - Polisi Ciduk Mucikari Status Mahasiswa, Buka Tarif Shortime Rp 500 Ribu

Prostitusi Online di Jogja - Polisi Ciduk Mucikari Status Mahasiswa, Buka Tarif Shortime Rp 500 Ribu

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN JOGJA
Prostitusi Online di Jogja - Polisi Ciduk Mucikari Status Mahasiswa, Buka Tarif Shortime Rp 500 Ribu 

"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Ipda Apfryyadi seperti dilansir Tribunstyle.com dari Tribun Jogja, Rabu (10/7/2019).

(TRIBUN JOGJA)

Terungkap AA diketahui bertindak sebagai muncikari dan menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi.

Calon pelanggan yang berminat akan menghubungi AA dengan tarif yang telah ditentukan.

AA mematok tarif sebesar Rp 500 ribu untuk satu jam.

"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam."

"Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," 

"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp 100 ribu," tandasnya.

AA mengaku baru memiliki satu anak buah atau PSL.

Dia juga mengaku baru membuka jasa prostitusi pertama kali ini.

Meski begitu polisi akan melakukan pendalaman terhadap pengakuan AA.

AA dijerat dengan UU ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
prostitusi online di JogjaJogjaYogyakartakasus prostitusi online di Jogjaupdate kasus prostitusi online Jogjafakta kasus prostitusi online Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved