PPDB 2019
PPDB 2019 - Seluruh SMA di Kota Magelang Terisi 100 Persen, 3 SKD Abal-Abal Ditemukan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Magelang telah selesai, diumumkan pada Selasa (9/7), ditemukan 3 SKD yang akhirnya mundur dari PPDB
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
"Kami sudah sosialisasi ke camat-camat, kalau asli tidak masalah. Semisal domisilinya di sini, tetapi ternayata tidak masuk KK, Kalau RT/RW berani menanggungnya dan ada saksinya, silahkan saja," ujar Sucahyo.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Magelang ini pun memberikan catatan kepada provinsi, terkait PPDB dengan sistem zonasi ini.
Menurutnya, sistem apapun pasti memiliki kelemahan, tetapi akan disempurnakan dari waktu ke waktu.
Beberapa catatan adalah seperti jika sebuah wilayah kecamatan tidak memiliki SMA.
Dengan penerimaan sistem zonasi ini maka akan menyulitkan bagi siswa mendapatkan sekolah.
"Evaluasi nanti akan dilakukan provinsi, kami hanya memberikan catatan dari MKKS provinsi. Seperti kalau sebuah kecamatan todak punya SMA, kalau mau daftar zonasi di sekolah lain, jelas zona jauh, kalau prestasi ya kalau nilainya bagus. Kalau jelek, ya swasta. Agenda tahun depan untuk antisipasi hal ini," tutur Sucahyo.
(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Hari Ini! Cek Pengumuman PPDB SMA & SMK di Jawa Barat Lewat https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut link pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat yang dimulai pada Sabtu (29/6/2019).
Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat, diumumkan pada Sabtu (29/6/2019).
Pengumuman hasil PPDB 2019 jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat dapat dilihat melalui link atau tautan yang disematkan di akhir tulisan ini.
Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika mengatakan, calon peserta didik baru diwajibkan datang ke sekolah pilihan pertama untuk mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.
"Walaupun misalnya calon peserta didik baru diterima di sekolah pilihan kedua atau ketiga, ia wajib mengambil dulu SK, baru mendaftar ulang ke sekolah yang diterima," ujar Dewi saat ditemui Tribun Jabar, di Jalan Kebonwaru Utara No 1, Kacapiring, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
Demikian bagi siswa yang dinyatakan lulus PPDB, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang peserta didik baru.
Jika tidak mendaftar ulang, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri.