Komnas Perempuan Bantu Fairuz A Rafiq, Perkataan Galih Ginanjar Dianggap Pelecehan & Menyakiti Hati
Fairuz A Rafiq mendapat bantuan & dukungan dari Komnas Perempuan. Komnas menilai Galih Ginanjar telah melecehkan & menyakiti
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Spanduk tersebut sebagai bentuk dukungan pada Fairuz A Rafiq.

• Kepada Polisi, Galih Ginanjar Akui Sebut Ikan Asin Demi Permalukan Fairuz A Rafiq
• Jalani Pemeriksaan Selama 13 Jam, Galih Ginanjar Tak Menyesal & Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq
• Tak Pedulikan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Pilih Pamer Keharmonisan Bareng Anak dan Suami
"Kasus Fairuz (ocehan ikan asin) akan ramaidi Komnas perlindungan perempuan Menteng jam 13 hari ini senin!
Fairuz dan Tim hukum akan datang," tulis Hotman Paris, Senin (8/7/2019).
Kasus ikan asin tersebut bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.
Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.
Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.
Bahkan, Galih juga menyebut organ intim mantan istrinya itu 'ikan asin' hingga menuai kritikan.
Pernyataan Galih Ginanjar soal ikan asin mendadak viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Banyak yang menilai Galih Ginanjar tidak pantas membicarakan hubungan pribadinya di depan publik.

• Tak Pedulikan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Pilih Pamer Keharmonisan Bareng Anak dan Suami
• Hotman Paris Unggah Dukungan Para Wanita untuk Fairuz A Rafiq, Penjarakan yang Menghina Ikan Asin
• Banjir Support Setelah Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Dapat Dukungan dari Seluruh Dunia
Fairuz yang saat ini telah menikah dengan Sonny Septian itu pun tersinggung dengan ucapan mantan suaminya.
Ia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu untuk melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Atas laporan tersebut, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Saat ini kasus sedang dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :