Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun Bogor, Pelaku Tenggelamkan di Bak, Cabuli Setelah Tewas
Pelaku Haryanto (23) yang juga tukang bubur ayam menenggelamkan korban FA hingga tewas di bak mandi, cabuli setelah tewas.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi lengkap pembunuhan bocah 8 tahun di Bogor, pelaku Haryanto (23) yang juga tukang bubur ayam menenggelamkan korban FA hingga tewas di bak mandi, cabuli setelah tewas.
Kebiadaban Haryanto alias Yanto (23) terhadap FA akhirnya terkuak.
Cara sadis tukang bubur ayam ini menghabisi nyawa gadis 8 tahun tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
Menurutnya, pelaku menghabisi nyawa FA pada Sabtu (29/6/2019) di kamar kontrakan pelaku di Desa Cipayung Girang, Megamendung, sektar pagi menjelang siang.
Pelaku Haryanto membunuh FA dengan cara menenggelamkan korban ke dalam bak mandi yang berisi air.
"Pelaku mencelup atau merendam korban ke dalam sebuah bak tempat penampungan air sampai meninggal dunia," terang Dicky, dikutip TribunStyle.com dari TribunnewsBogor.com, Jumat (5/7/2019).
• Kelainan Seksual, Tukang Bubur Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Hobi Curi Celana Dalam Wanita & Anak
Tak hanya itu, ironisnya setelah korban tewas, pelaku Haryanto masih sempat mencabulinya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," terangnya.
Dicky menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan itu adalah karena kelainan seksual yang diidapnya.
Pelaku, kata Dicky memiliki kecendrungan menyukai anak di bawah umur serta dipengaruhi juga oleh pornografi.

"Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2000," terang Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000.
Namun permintaan tersangka ini ditolak oleh korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.
"Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban," katanya.
Sementara ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.