Breaking News:

CPNS 2019

JADWAL PENDAFTARAN CPNS & PPPK 2019 - Dibuka Oktober Total Ada 254.173 Lowongan

JADWAL Pembukaan dan Pendaftaran CPNS & PPPK 2019, Cek di Sini! JADWAL PENDAFTARAN CPNS & PPPK 2019 - Dibuka Oktober Total Ada 254.173 Lowongan

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Tribunnews.com
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan 

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

*Syarat di atas bersifat prediksi secara umum dan secara resmi menunggu pengumuman dari penyelenggara berwenang

Untuk persyaratan dasar melamar CPNS 2019 juga diperkirakan masih sama dengan persyaratan CPNS 2018.

 Info Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Tersedia 254.173 Lowongan, Ini Pengumuman Selengkapnya

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
CPNS 2019CPNS & PPPK 2019TribunStyle.comKompas.comKemenpan RB
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved