Berita Terpopuler
Ribut 'Ikan Asin' Semakin Riuh, Rency Milano Ikut Buka Suara: Lu Mau Lihat Jahatnya Kita Bisa Juga
Pihak keluarga dekat Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian ikut buka suara terkait ribut ikan asin yang dimulai oleh pernyataan Galih Ginanjar.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Mohammad Rifan Aditya
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Disebut Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Laporkan Mantan Suami dan Youtuber ke Pihak Berwajib
Organ vitalnya disebut bau ikan asin, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suami, Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua atas pencemaran nama baik.
Fairuz A Rafiq resmi melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS pada Senin (01/07/2019).
Tidak hanya Galih, Fairuz bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea juga melaporkan Youtuber, Rey Utami dan Pablo Benua.

• Sambil Terisak, Fairuz A Rafiq Ceritakan Respon Putranya saat Heboh Skandal Bau Ikan Asin
Hinaan yang diucapkan Galih dalam konten Mulut Sampah di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo berujung ke jalur hukum.
Dalam tayangan channel Youtube yang tayang pada Sabtu, (15/06/2019) Galih menyebutkan organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin.
TribunStyle kutip dari Tribunseleb, ucapan Galih tersebut merupakan bentuk pelecehan dan dapat diadukan berdasarkan UU ITE.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, Polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan akan mendalami kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dan pencemaran nama baik tersebut.
"Ya, nantinya pasti akan kami dalami, untuk melihat unsur pidananya," kata Argo saat dilansir dari Warta Kota, Senin (1/7/2019).
Menurut Hotman Paris, Galih Ginanjar dapat dikenai hukuman 6 tahun penjara atas ucapannya tersebut.
"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi senin jam 9 di Polda Metro dengan pengaduan pasal 29 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun!," tulis Hotman Paris

Melalui pernyataan yang dibacakan sang kakak Ranny Fadh Arafiq, Fairuz menyebut Galih bekerja sama dengan pemilik akun Youtube, menyebarkan kalimat-kalimat Konten Asusila, dilansir dari Tribun Seleb.