Bersiap dari Subuh, Ayah Vanessa Angel Ungkap Kekecewaannya Saat Ditolak Menjemput Sang Anak
Vanessa Angel disebut menolak mentah-mentah niat sang ayah Doddy Sudrajat untuk menjemputnya, sang ayah pun mengungkapkan kekecewaannya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Desi Kris
Setelah itu, Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.
4. Tuding polisi lakukan rekayasa

Kuasa hukum Vanessa Angel sempat melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Mabes Polri, dengan tuduhan merekayasa kasusnya.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).
Saat itu Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.
5. Sempat mau bunuh diri karena depresi

Kuasa hukum artis peran Vanessa Angel, Milano Lubis, menjelaskan, Vanessa sempat merasa depresi ketika menghadapi kasus hukum yang dinilai tidak adil.
"Depresi, dia memang depresi. Karena dia merasa tidak adil," ungkap Milano saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2019).
Karena depresi ini juga, menurut Milano, Vanessa sempat terpikir untuk bunuh dini, Kepada pengacaranya itu, Vanessa pernah mengungkapkan keinginannya mengakhiri hidupnya.
"Kalau sampai dia waktu itu ada bahasan mau bunuh diri, ya benar, dia pernah bilang 'Bang, kalau kaya gini, aku mati ajalah'. Dia sudah sampai ngomong kaya gitu," ujar Milano lagi.
6. Dituntut 6 bulan, hakim vonis 5 bulan penjara

Jaksa menuntut Vanessa enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan diri menerima vonis tersebut.
"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.
7. Vanessa bebas dari penjara dengan suasana haru

Vanessa resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB.
Tampak Vanessa didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis, keluar meninggalkan Rutan Medaeng dengan ekspresi wajah bahagia.
Vanessa juga tampak mendapat pengawalan ketat dari Milano yang merangkulnya erat agar terhindar dari kerumunan awak media.
Ketika sampai di dalam mobil, Vanessa terlihat berpelukan dengan tantenya, Reni Setiawan, dan sempat menciptakan suasana haru.
Tak hanya Vanessa, tiga muncikarinya, yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Andi Muttya Keteng Pangerang, Dian Reinis Kumampung)
Follow Facebook TribunStyle:
Subscribe Youtube TribunStyle: