Breaking News:

Berencana Kuliah Setelah Bebas, Vanessa Angel Pilih Jurusan Hukum & Belajar dari Pengalaman

Rencana hidup Vanessa Angel setelah bebas, ingin melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan hukum dan belajar dari pengalaman.

Instagram @vanessaangelofficial/ SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel bebas dari Rutan Madaeng, Minggu (30/6/2019). 

Rencana hidup Vanessa Angel setelah bebas, ingin melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan hukum dan belajar dari pengalaman.

TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel pulang ke Jakarta pada hari ini, Senin (1/7/2019) pagi.

Vanessa Angel tiba di Bandara Internasional Soekaeno Hatta ditemani kuasa hukum dan orang-orang terdekatnya.

Setelah bebas dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Vanessa Angel rupanya sudah merancang rencana hidupnya ke depan.

Ia ingin melanjutkan pendidikannya.

Mengenai rencana Vanessa Angel ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis.

Dikatakan Milano, kliennya itu ingin melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan hukum.

"Dia ngomong mau sekolah, mau kuliah lagi. Vanessa mau ambil jurusan hukum," kata Milano, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Rencana Hidup Vanessa Angel ke Depannya.
Rencana Hidup Vanessa Angel ke Depannya. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Vanessa Angel Sudah Pulang ke Jakarta, Kuasa Hukum Beberkan Rencana Hidup Kliennya Setelah Bebas

Sebelum Bebas Murni, Vanessa Angel Mendapat Kesempatan untuk Lakukan Ini dengan Para Penghuni Rutan

Vanessa Angel Bebas, Doddy Sudrajat Beri Pesan & Ingatkan Sang Anak untuk Tidak Lagi Memojokkannya

Vanessa Angel memilih jurusan hukum lantaran sekaligus belajar dari pengalaman.

Menurut Milano, Vanessa saat ini sudah sedikit mengerti hukum setelah kasus yang menjeratnya.

"Dia kan sekarang sudah mengerti hukum dikit-dikit dari kasusnya kemarin. Kan, dia belajar dari kasusnya kemarin," ujar Milani.

Seperti yang diberitakan, Vanessa Angel baru saja bebas pada Minggu (30/6/2019) setelah sebelumnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel terjerat kasus penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Tribunnews)

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Dibanjiri Sambutan & Penyemangat dari Sederet Selebriti

Kegiatan Vanessa Angel Setelah Bebas, Apakah Langsung Tampil di Layar Kaca? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Segera Bebas, Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Gak Ngurusin!

Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
foto-foto Vanessa Angel bebasVanessa Angel bebasVanessa Angel ingin kuliah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved