Breaking News:

Pilpres 2019

HASIL SIDANG Putusan MK Pilpres Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Ini Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Sengketa Pilrpes 2019 yang Diajukan Prabowo-Sandi Ditolak

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjayanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Sebagai terkait, pihak Jokowi-Ma'ruf diwakili 33 pengacara yang dipimpin Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu pada putusan final sengketa Pemilu Pilpres 2019.

Diketahui hasil rekapilutasi KPU menyatakan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan 02 Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019).

Jokowi-Ma'ruf meraih total 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 11 persen atau 16.957.123 suara.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

DALIL YANG DITOLAK

Berikut Tribunnews.com merangkum sederet dalil yang ditolak hakim MK.

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pilpres 2019hasil putusan MK 2019hasil sidang MK pemilu 2019 terbarusidang MK hari iniMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved