Pilpres 2019
HASIL SIDANG Putusan MK Pilpres Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
Ini Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Sengketa Pilrpes 2019 yang Diajukan Prabowo-Sandi Ditolak
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjayanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Sebagai terkait, pihak Jokowi-Ma'ruf diwakili 33 pengacara yang dipimpin Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu pada putusan final sengketa Pemilu Pilpres 2019.
Diketahui hasil rekapilutasi KPU menyatakan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan 02 Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019).
Jokowi-Ma'ruf meraih total 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 11 persen atau 16.957.123 suara.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

DALIL YANG DITOLAK
Berikut Tribunnews.com merangkum sederet dalil yang ditolak hakim MK.
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.