Breaking News:

Pilpres 2019

HASIL SIDANG Putusan MK Pilpres Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Ini Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Sengketa Pilrpes 2019 yang Diajukan Prabowo-Sandi Ditolak

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Ini Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilpres 2019 Hari Ini 27 Juni 2019

TRIBUNSTYLE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan tim sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi mebeberkan dalil-dalil pihak Prabowo-Sandi yang tidak beralasan hukum.

Hasil sidang putusan MK Pilpres 2019 sekaligus memastikan pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2014.

BREAKING NEWS MK Menolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandi

SELAMAT ULANG TAHUN Ke-58 Presiden Jokowi, Ini Riwayat Jatuh Bangun dari Wong Cilik Hingga Presiden

Putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Dalam putusan itu diterangkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Ketua MK Anwar Usman menekankan putusan itu berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi telah mendegar keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak Prabowo-Sandi, ahli KPU serta saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah telah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Di awal persidangan, Anwar Usman mengatakan putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Dia berharap, putusan MK tidak menjadi ajang menghujat, menghina atau bahan fitnah.

Dalam pertimbannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas semua dalil yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil untuk membuktikan dugaan kecurangan yang dialukan pasangan 01 dalam Pilpres 2019.

Seluruh dalil itu ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen dan disebutkan dalil 02 tidak beralasan hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pilpres 2019hasil putusan MK 2019hasil sidang MK pemilu 2019 terbarusidang MK hari iniMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved