Prostitusi Online
Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti
Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. Ia menerimanya dan ingin melakukan ini setelah bebas nanti.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Artis cantik Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan putusan, Rabu (26/6/2019), seperti yang dikutip TribunStye.com dari TribunSeleb.
Divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel menerima dan legowo.
Hal itu juga diungkapkan oleh Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.
"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Tribunnews.
• Kuasa Hukum Vanessa Angel Menilai Tuntutan 6 Bulan Penjara Terlalu Berat & Yakin Kliennya Bisa Bebas

Menurut kuasa hukum, Vanessa Angel mengaku capek dengan kasus yang menjeratnya.
Karena itulah ia memilih untuk legowo dengan keputusan hukum.
"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Vonis 5 bulan yang diterima Vanessa Angel tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, 29 Juni 2019 mendatang.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta juga akan dikembalikan setelah bebas nanti.
• Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa Angel hukuman 6 bulan penjara.
Terdapat beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sebagai terdakwa, antara lain bersikap sopan dan mengakui kesalahan.
Hal meringankan lainnya yakni Vanessa Angel adalah tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Lebih lanjut, Vanessa Angel ternyata ingin melakukan perawatan diri setelah bebas nanti.
Keinginan mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu diungkap oleh sang tante, Reni.
"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), dikutip dari Kompas.com.
• Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Minta Bebas & Barang yang Disita Dikembalikan

• Jalani Sidang Tuntutan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019) lalu.
Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel berawal saat dirinya digerebek di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.
Vanessa Angel ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasus prostitusi online artis.
Kini, ia dijerat UU ITE karena dianggap telah mengirimkan foto / video syur ke seorang muncikari. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :