Kebakaran Pabrik Mancis
Fakta Baru Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Foto Suasana Sebelum Insiden, Gaji Pekerja Rp 500 Ribu
Fakta baru kebakaran pabrik mancis Binjai, foto sebelum kejadian hingga gaji pekerja cuma Rp 500 ribu.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru kebakaran pabrik mancis Binjai, foto sebelum kejadian hingga gaji pekerja cuma Rp 500 ribu.
Insiden kebakaran pabrik mancis atau korek api gas di Binjai, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) lalu masih dalam penyelidikan.
Terungkap fakta baru seiring dengan ditangkapnya ketiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Belakangan terkuak, bahwa para pekerja pabrik mancis tersebut digaji rendah setiap bulannya, yakni Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu saja.
Industri rumahan perakitan korek api gas milik Indrawan tersebut juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
• Fakta Baru Kebakaran Pabrik Mancis, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu, Bos Sebut Produknya Kerajinan Tangan
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.
"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Selasa (25/6/2019).
Foto kondisi pabrik mancis sebelum insiden kebakaran terjadi juga terlihat dibagikan di Facebook.
• Pemilik Pabrik Mancis yang Kebakaran di Binjai Telah Ditangkap, Ini Sosok Bos Pabrik Ilegal Tersebut
Tampak pegawai wanita sibuk memasang mancis korek api gas di sebuah ruangan yang terlihat seperti kamar rumah.
Ketiga tersangka sendiri kemungkinan akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara 5-10 tahun.
• Fakta Miris Pabrik Mancis Binjai, Pekerja Hanya Digaji Rp 500 Ribu per Bulan, Pekerjakan Anak-anak
ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.
"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuh Nugroho.
Pemilik Pabrik Mancis yang Kebakaran di Binjai Telah Ditangkap
Pemilik PT Kiat Unggul yang menaungi pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap.
Pria bernama Indramawan tersebut telah diamankan oleh Polres Binjai, Sabtu (22/06/2019).