Berita Terpopuler
Kunci Karyawan saat Jam Kerja, Pemilik dan Supervisor Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Binjai
Setiap jam kerja, pemilik usaha dan supervisor diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik mancis di Binjai saat beroperasi.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Dua tersangka telah ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).
Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pemilik dan supervisor pabrik tersebut.
Mereka adalah Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
Kini, baik Burhan maupun Lismawarni masih dalam pemeriksaan intensif.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).
• Penyesalan Kardiman Tak Penuhi Permintaan Terakhir Cucu yang Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis Binjai
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Polisi menduga, masih ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Penetapan Burhan dan Lismawarni sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.
Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat.
Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," tutupnya.
Pemilik Mengunci Karyawan
Setiap jam kerja, pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik saat beroperasi.